Mohon tunggu...
Rutan Tanjung
Rutan Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan Kelas IIB Tanjung

Akun kompasiana Tim Humas Rutan Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apa itu Residivis?

19 Maret 2024   14:21 Diperbarui: 19 Maret 2024   14:36 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Residivis adalah pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya ataupun tindak pidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II XXXI KUHP.

HUKUMAN

Dalam KUHP, mengenai residivis ditempatkan dalam bab khusus dalam Buku ke-II KUHP, yaitu BAB XXXI, yang berjudul "Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab".

Pada Pasal 486, 487 & 488 KUHP disebutkan bahwa Hukuman bagi Residivis dapat ditambahkan dengan 1/3 (sepertiga), jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat dari 5 (lima) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat dijatuhkan dengan memenuhi persyaratan:

1. Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya;

2. Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis;

3. Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda;

4. Tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun