Rutan Sumenep telah berhasil memberikan hak integrasi dan remisi kepada warga binaan sebagai bagian dari upaya mendukung pemenuhan hak-hak mereka sesuai Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Total sebanyak 76 orang warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara 48 orang lainnya memperoleh cuti bersyarat.
Sumenep -- Â Sepanjang tahun 2024,Selain itu, Rutan Sumenep juga memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebanyak 160 orang menerima remisi umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan 132 orang menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. Namun, untuk remisi khusus keagamaan seperti Imlek, Natal, Nyepi, dan Waisak, tidak ada penerima karena seluruh warga binaan di Rutan Sumenep beragama Islam.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi dan remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. "Kami memastikan bahwa setiap hak warga binaan terpenuhi secara adil dan transparan. Semoga remisi dan integrasi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujarnya, Senin (6/1/2025).
Dengan pencapaian ini, Rutan Sumenep berharap dapat terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan, sehingga mereka mampu menjalani masa pidana dengan lebih produktif dan siap untuk berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. (Humas Rutan Sumenep)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H