Mohon tunggu...
Rutan Sumenep
Rutan Sumenep Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Sumenep

Akun Resmi Humas Rutan Sumenep

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pertama Kali, Kadivpas Lakukan Inspeksi Dadakan di Rutan Sumenep

14 Oktober 2024   09:06 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:26 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumenep --  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, melakukan inspeksi mendadak dalam rangka Bintorwasdal (Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian) di Rutan Sumenep pada Sabtu (12/10/2024).

Kunjungan mendadak ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan memastikan pelaksanaan operasional berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam inspeksinya, Heri Azhari memeriksa sejumlah fasilitas di Rutan Sumenep, mulai dari ruang pelayanan, bimbingan kerja (bimker), dapur, hingga blok hunian warga binaan. Ia juga meninjau wartel khusus yang digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.

"Pelayanan kepada warga binaan harus berjalan dengan baik dan sesuai prosedur" ujar Heri Azhari saat memantau fasilitas pelayanan.

Kegiatan Bintorwasdal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Rutan Sumenep, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. (Humas Rutan Sumenep)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun