Rutan Kelas IIB Sukadana mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada agenda pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Jum'at (17/01/2024).
Bertempat di Aula Rutan, sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP yang diwakili oleh Plh. Kepala KPR Mario Fillie dan diikuti anggota TPP serta WBP yang di sidangkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony melalui Ketua TPP menyampaikan bahwa, sidang TPP ini dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan kelakuan baik warga binaan serta keterlibatan mereka dalam program pembinaan selama ini.
"Kami ingin memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya sekaligus meningkatkan potensi mereka agar siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, beberapa warga binaan diusulkan untuk mengikuti program integrasi setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut mencakup perilaku baik selama menjalani masa pidana, penilaian dari petugas pembimbing, serta rekomendasi dari tim Pemasyarakatan.
Sidang TPP ini mencerminkan komitmen Rutan Sukadana dalam mengimplementasikan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan integrasi sosial. Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pembinaan di Rutan Sukadana semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi para warga binaan serta mendukung visi pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H