Mohon tunggu...
Rutan Sukadana
Rutan Sukadana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujud Apresiasi dan Penghargaan, Dua Narapidana Rutan Sukadana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

25 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 25 Desember 2024   17:50 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukadana, INFO PAS- Kebahagiaan dan sukacita natal turut menyelimuti Narapidana Rutan Kelas IIB Sukadana, dimana sebanyak 2 (dua) Narapidana beragama nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadan, Farizal Antony. Rabu (25/12/2024).


Bertempat di Aula Rutan, kegiatan penyerahan remisi Natal juga dilaksanakan serentak oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Farizal Antony didampingi Jajaran Pejabat Struktural turut menyerahkan SK Remisi kepada dua narapidana.

Doc.humasrudalt
Doc.humasrudalt
Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi Natal kepada narapidana, Karutan Farizal menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Menimipas melalui Karutan Farizal menyampaikan bahwa, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan.
"Remisi menjadi apresiasi dan penghargaan kepada Narapidana yang telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik serta menurunkan tingkat resikonya" ujar Karutan.

Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan pidana kepada narapidana dan anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi Narapidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab,"jelas Karutan.

Dua narapidana yang menerima remisi tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Salah satu narapidana (WH), mengungkapkan rasa syukur atas perhatian pemerintah terhadap mereka. "Kami sangat berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus berubah menjadi lebih baik," ujarnya

Tak lupa, Karutan Farizal memberikan ucapan selamat Kepada seluruh Narapidana hari ini mendapatkan Remisi.

"Saya mengucapkan selamat dan saya berpesan kepada seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri, perkuat iman serta tingkatkan kualitas diri. Akhir kata Saya ucapkan "Selamat Hari Raya Natal tahun 2024" tutup Karutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun