Mohon tunggu...
Rutan Sukadana
Rutan Sukadana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sinergi KPU Lampung Timur & Rutan Sukadana: Penyerahan Surat Pindah Pemilih Terlaksana, Pastikan Hak Suara WBP Tersalurkan

23 November 2024   16:44 Diperbarui: 23 November 2024   19:13 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukadana, INFO PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana menerima dokumen Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur. Sabtu (23/11/2024).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih para warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di lokasi khusus Rutan Kelas IIB Sukadana.

Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPU Lampung Timur, Ryantito Jofry Adhitama secara langsung kepada pihak Rutan Sukadana yang diwakili langsung oleh Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anggara Dwi Putra.

"Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan pindah memilih kepada warga binaan Rutan Sukadana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara KPU Kab.Lampung Timur dan Rutan Sukadana untuk memastikan hak pilih para warga binaan tetap terlindungi sehingga dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024,"terang Anggara.

Dalam serah terima tersebut Ryantito menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh warga negara yang memiliki hak suara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan di Rutan Sukadana yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya pada lokasi khusus yang akan disiapkan di Rutan Sukadana. Surat Pindah Memilih ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang inklusif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif dari KPU Kab. Lampung Timur. Menurutnya, surat pindah memilih ini akan sangat membantu dalam pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara di Rutan.

"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pemilu di Rutan. Meskipun mereka sedang menjalani hukuman, hak untuk memilih adalah hak yang harus dipenuhi. Kami akan memastikan mereka menerima surat pemberitahuan, dan dapat memberikan suara. Kami juga memastikan pendataan, penyediaan fasilitas, dan pengawasan agar proses berjalan lancar dan transparan,"pungkas Karutan.

Dengan persiapan matang ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Rutan Sukadana dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun