SAMPANG -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Pelaku Batik Double K pada hari Rabu (11/09). Kerja sama ini dijalin dalam hal pembinaan, yakni sebagai pelatihan dan pendampingan pembuatan batik yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Sampang.
Selanjutnya, setelah melaksanakan perjanjian kerja sama, pelaku Batik Double K melakukan pendampingan untuk pelatihan pembuatan batik ringkel. Sebanyak 8 orang warga binaan, mengikuti pelatihan dengan penuh semangat. Total ada 12 kain diproses dari mulai pembuatan pola pada kain, menjahit, pewarnaan hingga fiksasi dan pendedelan yang menghasilkan corak ringkel yang beragam.
Kegiatan pembuatan batik ringkel berjalan dengan lancar dan tertib. Di akhir, Karutan Sampang yaitu Bapak Tri Wibawa Kristiyana menyampaikan harapannya. Beliau berharap semoga kegiatan kerja sama dan pelatihan ini dapat terus terlaksana, dan mampu merambah hingga pelatihan pembuatan batik tulis.
-Humas Rutan Sampang-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI