SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan pada hari Kamis (05/09). Diskusi Strategi Kebijakan pada kali ini mengusung materi Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Para pegawai Rutan Sampang mengikuti kegiatan secara virtual bertempat di masing-masing ruang kerja.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono. Beliau menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. Menurut beliau, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama.
Selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi dari beberapa narasumber penting, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yaitu Bapak Dulyono, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Ditjen HAM yaitu Bapak Faisol Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya yaitu Ibu Hesti Armiwulan, dan Dosen Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yaitu Ibu Noor Fatimah Meidawati. Dan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab dengan para peserta.
-Humas Rutan Sampang-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI