Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Infografis Rutan Sampang: Tusi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Ditjenpas

25 Juli 2024   16:04 Diperbarui: 25 Juli 2024   16:05 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFO RUSA: Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum serta pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  • Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas: 

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksanan.

-Humas Rutan Sampang-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun