Mohon tunggu...
Humas Rutan Sampang
Humas Rutan Sampang Mohon Tunggu... Polisi - Rutan Kelas IIB Sampang

Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Informasi Rutan Sampang: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

22 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 22 Juli 2024   12:23 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFO RUSA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakata;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
  • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan;
  • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pengamanan dan Intelijen;
  • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; dan
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.

-Humas Rutan Sampang-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun