Mohon tunggu...
Rutan Sambas
Rutan Sambas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis kanwil kemenkumham Kalbar. Rutan sambas terletak di jalan pembangunan KM 6 Dusun sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Web ini untuk mempublikasi kegiatan Rutan sambas dalam memberikan pembinaan kepada Tahanan/Narapidanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usai Jalani Pidana di Rutan Sambas, WNA Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Sambas

3 Juni 2022   12:09 Diperbarui: 3 Juni 2022   12:26 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sambas - Rutan Kelas IIb Sambas membebaskan sebanyak 3 (orang) narapidana yang berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selanjutnya menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jum'at/03-06.

Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono menerangkan bahwasanya ketiga narapidana WNA tesebut telah selesai menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas dengan Perkara pidana : Keimigrasian / Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 selama 1 Tahun 04 Bulan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan, sesuai dengan Tanggal / No Putusan : Pengadilan Negeri Sambas Tanggal 21 April 2021, Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN SBS.

"Ketiga narapidana WNA tersebut yaitu: Roland anak sutomo, Kevin Anak Pilen dan Fressie Casper Anak Zuhamy pada hari ini sesuai dengan Surat Bebas Nomor : W.16.PAS.J.PK.01.02.02- 633 Tanggal 03 Juni 2022 yang bersangkutan dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Sambas," terang Karutan Sambas, Priyo.

Ia menambahkan selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan, total remisi yang diperoleh masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari dengan rincian : pada tgl 17 agustus 2021 mendapat kan remisi sebesar 1 bulan dan remisi khusus hari raya natal tahun 2021 sebanyak 15 hari sehingga totalnya 1 bulan, 15 hari," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas, Dadang Munandar menyampaikan bahwa terhadap WNA yang selesai menjalani pidana di Rutan Kelas IIb Sambas Atas nama Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Freddie Casper Anak Zulhamy yang merupakan Warga Negara Malaysia akan segera dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian pada kesempatan pertama.

" Hari ini Petugas dari Imigrasi Sambas sesuai dengan hasil koordinasi  sebelumnya menjemput WNA tersebut di depan Rutan Kelas IIb Sambas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," terang Kakanim Sambas.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi sambas dan Rutan Kelas IIb Sambas,  Petugas Imigrasi Muhammad denny ridwan kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian bersama 2 stafnya menjemput dan melakukan serah terima WNA tersebut dan membawanya ke kantor Imigrasi Sambas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun