Mohon tunggu...
Rutan Sambas
Rutan Sambas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis kanwil kemenkumham Kalbar. Rutan sambas terletak di jalan pembangunan KM 6 Dusun sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Web ini untuk mempublikasi kegiatan Rutan sambas dalam memberikan pembinaan kepada Tahanan/Narapidanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Berikan Pelatihan Merajut

18 Mei 2022   13:42 Diperbarui: 18 Mei 2022   15:20 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sambas - Dalam rangka meningkatkan keterampilan Warga Binaan, Rutan sambas melaksanakan kegiatan merajut bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan kerjasama Rutan Sambas dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten sambas dengan program Pemberdayaan Angkatan Kerja Melalui Tenaga Kerja Mandiri dalam Rangka Perluasan Kesempatan Kerja di Rutan Kelas IIB Sambas, Rabu (18/05).

Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono menjelaskan  pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Rutan Sambas terprogram dan terencana sesuai dengan dukungan sarana dan prasana yang ada.

"Pembinaan kemandirian di Rutan Kelas II B Sambas dilaksanakan secara terprogram dan terencana sesuai dengan dukungan sarana dan prasarana. Berada dibalik jeruji besi tidak menyurutkan semangat warga binaan pemasyarakatan untuk tetap mengasah bakat dan keterampilan yang mereka miliki," Ungkap Priyo

Kepala Rutan juga menambahkan bahwa pengembangan bakat dan minat WBP melalui pembuatan tas rajut dengan berbagai variasi tas, membuat WBP memiliki bekal keterampilan selama menjalani pidananya di Rutan. WBP juga sangat senang dan antusias mengikuti pelatihan tersebut.

"Kita berharap melalui pelatihan pembuatan tas rajut ini dapat memberikan bekal keterampilan bagi WBP. Sehingga setelah selesai menjalani masa pidananya bisa menjadi bekal hidup di kemudian hari sehingga dapat mencegah WBP untuk mengulangi tindak pidana," Pungkas Priyo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun