Mohon tunggu...
Rutan Sambas
Rutan Sambas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis kanwil kemenkumham Kalbar. Rutan sambas terletak di jalan pembangunan KM 6 Dusun sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Web ini untuk mempublikasi kegiatan Rutan sambas dalam memberikan pembinaan kepada Tahanan/Narapidanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberian Remisi Khusus Waisak di Rutan Kelas IIB Sambas

16 Mei 2022   11:01 Diperbarui: 16 Mei 2022   11:15 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sambas - Sebanyak 8  orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIb Sambas mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. 

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.

Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 di Rutan Kelas IIB Sambas di selenggarakan pada hari Senin (16/5) pukul 08.30 wib di Aula Saharjo Rutan Kelas IIb Sambas. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor : 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 16 Mei 2022. 

Untuk Rutan Kelas IIb Sambas besaran pengurangan masa pidana yang di berikan meliputi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 5 Orang dengan total keseluruhan sebanyak 8 Orang.

Karutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono melalui Kasubsi Pelayanana Tahanan, Hasmardi mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Rutan Kelas IIb Sambas, semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Sambas.

"selamat atas pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini, semoga memotivasi saudara- saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani di Rutan Kelas IIB Sambas."ucapnya.

 

Iapun berpesan kepada warga binaan yang hari ini mendapat remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan suritauladan kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di Rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti.

"tetap ikuti aturan yang ada dan jadilah suritauladan bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas, "pungkasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun