Apel Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, Narkoba). Kegiatan terpusat di Lapangan Rutan dan diikuti oleh seluruh pegawai, Rabu (10/5) pagi.
Rembang, INFO PAS - Hari ini Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakanKegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang Langkah Progresif Tindak Lanjut Pengaduan pada Lapas/Rutan.
Apel diawali dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan Ikrar Deklarasi Zero Halinar yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh Pegawai. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pegawai Rutan Rembang dalam memerangi Halinar di satuan kerja.
Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Rutan Rembang Irwanto menyampaikan arahan Menkumham terkait peredaran narkoba, penipuan online, dan pungutan liar.
"Saya minta kepada petugas pengamanan untuk terus melakukan penggeledahan kamar hunian secara rutin dan insidentil, selalu waspada terhadap pengunjung dan barang bawaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait."tegas Irwanto.
"Laksanakan tugas sesuai SOP dan tingkatkan kewaspadaan dengan menerapkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju."imbuhnya
Tak hanya itu, dirinya juga siap memberikan sanksi sesuai PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bagi petugas yang memfasilitasi alat komunikasi bagi Warga Binaan.
Usai apel berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekkan Narkoba melalui tes urine bagi Pegawai dan Warga Binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H