Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Rembang
Rutan Kelas IIB Rembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang, Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Kepemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Darurat Tempat Parkir, Karutan bersama Pengurus KPPDK Bahas Alih Fungsi Bangunan

5 September 2022   13:14 Diperbarui: 5 September 2022   13:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


REMBANG - Hari ini Senin (5/9), Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat khusus bagi anggota KPPDK.
Bertempat di Aula Rutan Rembang, kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota KPPDK Rutan Rembang. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan sambutan oleh Ketua KPPDK Sri Nurwiyani.

Dalam Rapat KPPDK kali ini, membahas tentang Pengalihfungsian bangunan koperasi yang mulanya menjadi toko serba guna menjadi lahan parkir bagi pegawai Rutan Rembang.

Mengingat minimnya sarana dan prasarana lahan parkir bagi pegawai. Seluruh anggota KPPDK menyepakati dan menyetujui tentang rencana Pengalihfungsian bangunan tersebut.

Kepala Rutan Rembang Supriyanto selaku Pembina KPPDK menyampaikan bahwa Rapat kali ini membahas tentang rencana alih fungsi bangunan.

"Rapat KPPDK kali ini, kita (Pengurus dan anggota KPPDK)  membahas tentang alih fungsi bangunan koperasi yang semula toko untuk jual beli akan dialih fungsikan menjadi lahan parkir bagi pegawai"ucapnya.

"Mengingat minimnya fasilitas lahan parkir bagi pegawai Rutan Rembang, Alhamdulillah dalam rapat kali ini seluruh anggota menyetujui dan menyepakati rencana tersebut."imbuhnya

Kemudian Supriyanto juga menambahkan bahwa realisasi Pengalihfungsian bangunan tersebut akan dilakukan secepatnya.

"Rencana Pengalihfungsian bangunan tersebut akan kami laksanakan sesegera mungkin mengingat situasi dan kondisi yang ada," pungkasnya saat dijumpai tim humas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun