Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Administrasi - rumah tahanan negara kelas IIb Purworejo

Kementerian Hukum dan Ham

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Narapidana Rutan Purworejo Langsungkan Pernikahan di Masjid At-Taqwa Rutan

18 Oktober 2024   08:31 Diperbarui: 18 Oktober 2024   08:40 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purworejo - Seorang narapidana berinisial AN melangsungkan pernikahan di dalam Rutan Purworejo, Senin (14/10/2024). Bertempat di Masjid At-Taqwa yang berada dalam area rutan, prosesi pernikahan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan beberapa petugas. Momen sakral ini menjadi perhatian khusus karena dilaksanakan di tempat yang tidak biasa.

Sebelum prosesi dimulai, penghulu beserta rombongan keluarga narapidana AN harus menjalani pemeriksaan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam area rutan selama acara berlangsung. Semua pihak yang hadir telah mengikuti prosedur ini tanpa kendala, sehingga prosesi bisa dilaksanakan dengan lancar.

Dalam prosesi pernikahan tersebut, suasana haru terlihat dari wajah keluarga dan kerabat yang hadir sebagai saksi. Meskipun dalam keterbatasan karena dilaksanakan di dalam rutan, acara tetap berjalan khidmat dan tertib. Keluarga berharap bahwa momen ini dapat menjadi awal yang baik bagi AN, meskipun ia masih harus menjalani masa hukumannya.

Kepala Rutan Purworejo, Eko Ari Wibowo, memberikan tanggapannya terkait acara pernikahan ini. Ia menyampaikan bahwa pernikahan narapidana di dalam rutan adalah hak yang tetap dihormati, selama prosedur yang berlaku dipatuhi. "Kami berupaya untuk tetap memberikan hak-hak dasar narapidana, termasuk dalam hal pernikahan, namun dengan pengawasan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Eko.

Prosesi pernikahan AN berjalan aman dan lancar tanpa hambatan berarti. Acara ini juga menjadi bukti bahwa meskipun berada di balik jeruji besi, narapidana tetap memiliki hak untuk melangsungkan kehidupan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
(Humas Ruwojo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun