Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Administrasi - rumah tahanan negara kelas IIb Purworejo

Kementerian Hukum dan Ham

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Purworejo Berikan Remisi Untuk 93 Narapidana, 4 Langsung Bebas

12 April 2024   07:18 Diperbarui: 12 April 2024   07:23 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWOREJO - Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo menerima remisi Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Penyerahan remisi dilangsungkan di Aula Baharuddin Loppa, Rutan Purworejo, pada tanggal 10 April 2024, segera setelah mereka menunaikan sholat Idul Fitri bersama. Kepala Rutan Purworejo, Eko Ari Wibowo, secara simbolis menyerahkan remisi kepada para narapidana, Acara tersebut dihadiri oleh seluruh warga binaan berjumlah 191 orang.

Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Purworejo, Eko Ari Wibowo, secara simbolis menyerahkan remisi kepada empat perwakilan warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo. Dari 93 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi, terdapat rincian bahwa 89 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 4 lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. "Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," ujar Eko Ari Wibowo usai penyerahan remisi selepas Shalat Ied, di Aula Rutan Purworejo, Rabu (10/04).

Ia mengungkapkan, pada Idulfitri kali ini ada 93 Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya, dari 15 Hari sampai yang paling besar 2 bulan. Empat diantaranya langsung bebas. Seluruh warga binaan yang diusulkan remisi, semuanya mendapatkan remisi dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Surat NOMOR PAS-597.PK.05.04 TAHUN 2024, Surat NOMOR PAS-600.PK.05.04 TAHUN 2024 dan Surat NOMOR PAS-575.PK.05.04 TAHUN 2024.

Meskipun demikian, ada sejumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sejumlah 98 WBP, terdiri dari 47 orang tahanan, 37 WBP tercatat dalam Register F dan 14 WBP tidak memenuhi syarat administratif.

Pada kesempatan ini Kepala Rutan Purworejo menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laolly tentang "Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024" 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun