Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Prabumulih Dapatkan Surat Izin Pendirian PKBM dari DPMPTSP Prabumulih

17 Juli 2024   09:53 Diperbarui: 17 Juli 2024   10:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Prabumulih Dapatkan Surat Izin Pendirian PKBM dari DPMPTSP Prabumulih/humas

Prabumulih -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mendapatkan Surat Izin Pendirian atau Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Program Paket A, B dan C dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih, Selasa (16/07/2024).

Setelah diusulkan kepada DPMPTSP Kota Prabumulih akhirnya Rutan Prabumulih menerima Surat Izin atau Operasional PBKM Paket A, B dan C. PKBM yang diberi nama Tunas Integritas Prabumulih diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembelajar bagi Warga Binaan.

Surat Izin Pendirian atau Operasional PKBM ini diterima langsung oleh Karutan Prabumulih, Zulkifli Bintang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino didampingi staf yang diserahkan oleh Pihak DPMPTSP Kota Prabumulih

Dengan adanya Surat Izin Pendirian atau Operasional yang diberikan oleh DPMPTSP ini akan mengoptimalkan pelaksanaan proses belajar mengajar yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan di PKBM Tunas Integritas Prabumulih yang bertempat dalam lingkungan Rutan Prabumulih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun