Prabumulih - Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel mengusulkan sebanyak 275 orang narapidana untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hiriyah tahun 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Efan Armen, Kamis (28/04) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan remisi tahun 2022.
"275 orang itu terdiri dari 271 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 4 orang narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " Ucap Efan.
Kasubsi Peltah, Efan mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel David Rosehan mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
"Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana" Kata Karutan David.
Sumber: rutanprabumulih.kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H