Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Usulkan 275 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

28 April 2022   21:07 Diperbarui: 28 April 2022   21:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Rutan Prabumulih

Prabumulih - Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel mengusulkan sebanyak 275 orang narapidana untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hiriyah tahun 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Efan Armen, Kamis (28/04) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan remisi tahun 2022.

"275 orang itu terdiri dari 271 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 4 orang narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " Ucap Efan.

Kasubsi Peltah, Efan mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel David Rosehan mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

"Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana" Kata Karutan David.

Sumber: rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun