Kubu Raya - Sebanyak 12 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi mendapat sertifikat Teologi dari Sekolah Tinggi Victory Jakarta (STTV), Selasa (27/11).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa. Kakanwil mengatakan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 bagian C yang berbunyi "Narapidana berhak mendapatkan Pendidikan, Pengajaran dan Kegiatan Rekreasional serta Mengembangkan Potensi".
"Di sini kami sampaikan bahwa pentingnya pendidikan dilakukan untuk semua orang, dengan pendidikan maka kita akan mendapatkan pengetahuan secara formal dan terstruktur," Ungkap Pria.
Kepala Rutan, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan wisuda ini merupakan moment bersejarah karena untuk pertama kalinya sebanyak 12 warga binaan Rutan Pontianak mendapat sertifikat Teologi.
"Hal ini menjadi komitmen kami dalam melakukan pembinaan di Rutan Pontianak untuk mendukung pendidikan bagi warga binaan," ujar Raja.
Program Sertifikat Teologi 1 tahun ini sudah menjadi kerja sama Rutan Pontianak dan STTV untuk menyelenggarakan pendidikan Teologi bagi warga binaan.
Prosesi wisuda dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Bersama dengan ini terdapat total 34 warga binaan yang diwisuda dari Rutan Pontianak, Lapas Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.
Pendidikan merupakan hak semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan. (BR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H