Mohon tunggu...
Rutan Pontianak
Rutan Pontianak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kontributor Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak

Akun ini dikelola oleh Kontributor Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

11 Warga Binaan Rutan Pontianak Terima Remisi Natal 2022

25 Desember 2022   14:16 Diperbarui: 25 Desember 2022   14:24 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Warga Binaan Yang Menerima Remisi Natal 2022.

Kubu Raya - Sebanyak 11 (sebelas) warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak menerima Remisi Hari Raya Natal 2022. Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/12). 

Acara pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa. Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

Bersumber dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 14.057 Narapidana Nasrani seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. 95 Narapidana di antaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). 13.962 Narapidana Nasrani lainya masih harus menjalankan pidana karena mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). 

Dasar Hukum Pemberian Remisi: 

a. UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; 

b. PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP; 

c. Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; d. Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022. 

Narapidana yang mendapatkan Remisi karena telah memenuhi persyaratan: 

a. Berkelakuan baik; 

b. Aktif mengikuti program pembinaan;

 c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000,-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun