LARANGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DIATUR DALAM PASAL 27 (3) UU ITE YAITU:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
ADAPUN ANCAMAN PIDANA MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL ADALAH PIDANA PENJARA MAKSIMAL 4 TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK RP750.000.000,00 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 45 (3) UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 (empatZ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Â
Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,dapat di uraikan seperti berikut:
1.Setiap orang. Penyebar dapat mejadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.
2. Dengan Sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuat konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana?
3. Mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
4. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert).
Â
Dalam pelaksanaannya. Pasal 27 (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, shingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik, yang dalam lampirannya diatur abtara lain:
1. Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP;
2. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran dama baik jika muatan atau konte yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan;
3. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakanperbuatan yang sedang dalam proses huku, maka fakta tersebut harus dibutikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE;
4. Delik pidana Pasal 27 (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Pengak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan insititut, korporasi, profesi, atau jabatan.