Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'

26 Desember 2022   08:24 Diperbarui: 26 Desember 2022   08:26 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarbaru, Humas_Info -- Momentum Hari Raya Natal yang dirayakan oleh umat Kristen dan Katolik juga turut dimaknai dengan penuh sukacita dan kegembiraan oleh (Warga Binaan Pemasyarakatan) WBP Kristiani di Kalimantan Selatan. Sebanyak 63 orang WBP tersebut menerima remisi atau pemotongan masa pidana di hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember sebagai Hari Raya Umat Kristiani.

Berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan pembinaan rohani, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko dari hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan amanat Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bertempat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan meyerahkan Remisi Natal kepada WBP secara simbolis.

Kakanwil menyampaikan kepada para WBP yang menerima Remisi Natal agar memaknai momentum natal sebagai kesempatan untuk 'Terlahir Kembali' dan melakukan introspeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

"Pada momentum penyerahan remisi natal ini, mari bersama-sama kita memperbaiki diri dengan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan YME, agar kehidupan kita dapat menjadi berkah bagi orang-orang di sekitar kita," ucap Lilik.

Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil menyampaikan bahwa kata Natal memiliki makna 'Terlahir Kembali' dipercaya oleh umat Kristiani merupakan pertaubatan dan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus yang menginspirasi kita bersama untuk terlahir sebagai manusia dengan pribadi yang baru.
"Oleh karenanya saudara harus konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab," pesan Yasonna.
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Remisi Natal kali ini diterima oleh para 63 Narapidana dan Anak Pidana secara beragam di UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Dengan pembagian sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 10 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebanyak 9 orang WBP, Lapas Kelas IIA Kotabaru 19 orang WBP, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 13 orang WBP, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang WBP,  Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Lapas Kelas III Batulicin 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Pelaihari 3 orang WBP, Rutan Kelas IIB Rantau 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang WBP.

Sedangkan untuk LPKA Kelas I Martapura, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Rutan Kelas IIB Kandangan tidak ada pemberian remisi pada Natal kali ini.

Kegiatan turut dihadiri oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan dimeriahkan dengan acara penampilan dari perwakilan WBP penerima remisi yang membawakan paduan suara.

Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'

Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun