Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resmikan 170 Desa Sadar Hukum di Bali, Yasonna Berharap Daerah Lain Menyusul

8 Oktober 2022   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2022   17:11 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, meresmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali, pada Jumat (7/10/2022), di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Provinsi Bali. Yasonna mengapresiasi dan menilai peresmian desa sadar hukum ini sebagai hasil kerja nyata pemerintah Provinsi Bali melalui kontribusi yang tinggi dari segi pelaksanaan pembinaan kelompok sadar hukum.


"179 suatu jumlah yang cukup besar, wujud adanya sinergitas antara kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Bali," ungkap Yasonna.


Yasonna mengapresiasi Gubernur Bali beserta jajarannya yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sehingga mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


Menurut Yasonna, peresmian Desa Sadar Hukum ini juga membuktikan pemerintah daerah telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


Ia menyadari bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat tersebut, sebab harus memenuhi kriteria dan indikator penilaian indeks desa. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya. Mengingat adanya peninjauan kembali melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya.


"Bagi desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasinya tersebut dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini setiap tahun akan tetap kita evaluasi kembali," tegas Yasonna.


Kemudian, bagi desa/kelurahan yang masih dalam proses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Yasonna mendorong untuk terus memperbanyak kelompok keluarga sadar hukum di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan agar dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang.


"Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru yang artinya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," tambahnya.


Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.


Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun