PEKALONGAN, Rutan Lodji - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pemberian Amnesti oleh Presiden yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 13 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di seluruh Indonesia.
Di Rutan Pekalongan, kegiatan berlangsung di aula rutan dengan dihadiri oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, dan sejumlah asesor. Fokus utama sosialisasi ini adalah memastikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur, kriteria, dan syarat pemberian amnesti, termasuk kategori narapidana dan anak binaan yang berhak menerimanya.
Pengarahan dalam kegiatan tersebut menyoroti kebijakan pemberian amnesti sebagai langkah dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden Republik Indonesia. Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, serta pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Selain paparan materi, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan keselarasan antar UPT dalam menjalankan kebijakan pemberian amnesti dengan profesional dan akuntabel.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran di Rutan Pekalongan, khususnya para asesor, sehingga pelaksanaan kebijakan amnesti berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H