PEKALONGAN, Rutan Lodji -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, 21 Desember 2024 di aula Rutan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua TPP, Anang Saefulloh, dan dihadiri oleh anggota TPP Rutan Pekalongan, wali pemasyarakatan, serta asisten.
Agenda utama sidang kali ini adalah membahas pengusulan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sebanyak 16 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi ini, terdiri dari 3 orang untuk CB dan 13 orang untuk PB. Seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat, dengan 2/3 masa pidana mereka jatuh pada periode Januari hingga Mei 2025.
Anang Saefulloh menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sidang TPP adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga bagian dari pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Anang.
Pengusulan hak integrasi ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak, tetapi juga sebagai wujud komitmen Rutan Pekalongan dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Melalui hak PB dan CB, warga binaan memiliki kesempatan untuk beradaptasi secara bertahap di masyarakat sebelum menjalani masa bebas sepenuhnya.
Sidang TPP di Rutan Pekalongan ini berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan penilaian yang objektif. Rutan Pekalongan berharap, melalui program ini, warga binaan yang menerima hak integrasi dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H