Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Pemilih, Rutan Pekalongan Bagikan Undangan Pilkada 2024 Kepada WBP

27 November 2024   05:40 Diperbarui: 27 November 2024   08:46 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Undangan Pilkada (Sumber: Dok. Humas Rutan Pekalongan/Anam)

PEKALONGAN, Rutan Lodji - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagikan undangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Senin (25/11/24)

Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkumpul di lapangan Rutan untuk mendapatkan pengarahan dari Kepala Rutan, Sastra Irawan.

Pertama-tama, Sastra menerangkan bahwa Rutan Pekalongan akan turut menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Rutan untuk memfasilitas hak pilih WBP.

"Perhari ini, terdapat 239 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 77 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terdaftar sebagai pemilih, baik WBP maupun Petugas yang akan melakukan pencoblosan di Rutan" terang Sastra.

TPS Rutan yang terdafatar sebagai TPS 902 di Kelurahan Panjang Wetan ini merupakan TPS Khusus dalam pemilihan Calon Walikota Pekalongan dan Calon Gubernur Jawa Tengah.

Kemudian, Sastra menegaskan bahwa seluruh Petugas Rutan menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini, "Jadi tak ada kampanye di dalam Rutan, bagi siapapun dan Paslon manapun" tegasnya.

Usai arahan dari Kepala Rutan, dilanjutkan arahan oleh Eko Kurniawan selaku Kepala Subseksi (Kasubsie) Bimbingan Kegiatan (Bimgiat) yang dalam hal ini menjadi Ketua KPPS pada TPS 902.

Eko menerangkan perihal prosedur dan tata cara pada pelaksanaan pencoblosan nanti, serta menjelaskan terkait pembagian undangan sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional WBP selaku warga negara.

Para WBP dipanggil satu persatu untuk menerima undangan dan membubuhi tanda tangan sebagai telah menerima undangan tersebut.

Bagi WBP yang beralamat di luar area Kota Pekalongan dan/atau di luar area Jawa Tengah  tidak mendapatkan hak pilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun