Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bebas dari Korupsi, Rutan Pekalongan Dikontrol melalui SPI

10 Oktober 2024   13:27 Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:27 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barcode SPI (desain: Humas Rutan Pekalongan/Fikri)

Pekalongan, Rutan Lodji - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan sosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/03)

Target SPI ini merupakan pengguna layanan (eksternal) maupun pegawai internal) baik secara online maupun offline secara berkelanjutan (website, media sosial, banner dan sebagainya)

Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengungkapkan bahwa SPI adalah alat yang dibangun oleh KPK untuk mengidentifikasi dan memetakan resiko korupsi seluruh instansi di Indonesia.

"hasil dari SPI ini merupakan salah satu nilai dari indeks Reformasi Birokrasi Level Meso Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024" imbuh Sastra.

Pengisian SPI menggunakan scan QR Code yang di tempelkan di beberapa area strategis Rutan dan juga diunggah pada media sosial agar seluruh responden dapat mengakses.

Responden SPI terdiri dari ASN / Pegawai, Masyarakat Pengguna Layanan, Vendor Pengadaan Barang dan Jasa,serta Eksper / Ahli.

Grafis : Fikri

Kontributor : Anam

Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun