Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejari Kota Pekalongan Kembalikan Barang Bukti ke Tahanan Rutan Pekalongan

29 September 2024   21:31 Diperbarui: 29 September 2024   21:49 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengembalian Barang Bukti (dok. Humas Rutan Pekalongan/Anam)

Pekalongan, Rutan Lodji - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan fasilitasi penyerahan barang bukti berupa sepeda motor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan ke tahanan pada Rabu (25/09)

Diserahkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yasozisokhi Zebua, 1 unit sepeda motor itu diserahkan ke keluarga tahanan.

Kepala Rutan melalui Plt. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsie Peltah), Eko Kurniawan menuturkan bahwa sepeda motor tersebut milik tahanan yang dijadikan barang bukti ketika tahanan tersebut melakukan aksi pencurian.

"Karena ini sidangnya sudah selesai dan barang bukti tersebut sudah dihadirkan di persidangan, jadi barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya, yakni tahanan tersebut" ungkap Eko.

Kemudian keluarga dari pihak tahanan hadir untuk mengambil sepeda motor tersebut.

"Sebetulnya untuk pengembalian barang bukti dilakukan di kantor Kejari, namun karena pemilik sepeda motor ini merupakan tahanan yang masih berada di Rutan, sehingga pihak Kejari dan keluarga tahanan diarahkan ke Rutan untuk penyerahan tersebut" imbuh Eko.

Pengembalian barang bukti sepeda motor ini juga disaksikan oleh segenap pegawai Kejari Kota Pekalongan dan pegawai Rutan Pekalongan.

Foto: Anam

Kontributor : Anam

Editor : Tim Humas Rutan Pekalongan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun