Pekalongan, Rutan Lodji - 17 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan pada Selasa (24/09).
Kepala Rutan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto mengungkapkan bahwa 17 Narapidana tersebut dari berbagai macam kasus, dari Narkotika, PPA, Pencurian, Penculikan, ITE, hingga Penganiayaan.
"Rutan Pekalongan menjadi pilot project atau proyek percontohan dalam penerapan Back to Basic Pemsyarakatan" terang Riyanto.
Penerapan Back to Basic Pemasyarakatan kali ini yakni Rutan menjadi tempat semestinya Rutan, yakni hanya menjadi tempat penitipan tahanan selama masa adjudikasi / masa sidang.
"Nah setelah tahanan selesai sidang dengan vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), tahanan tersebut berubah status menjadi narapidana. Setelah berstatus narapidana harus segera dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lanjutan" imbuh Riyanto.
Riyanto berharap Rutan Pekalongan dapat menjadi Rutan percontohan bagi Rutan yang lain untuk dapat menerapkan Back to Basic Pemasyarakatan.
Foto : Taufiq
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H