Pekalongan - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Pekalongan hadir pada gelaran pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada Kamis (12/09).
Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor Kejari tersebut merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024 pada periode bulan Mei hingga Agustus tahun 2024.
"Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara Perjudian 1 perkara, UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pengeroyokan 2 perkara, Pencabulan 1 Perkara" terang Anik Anifah selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan .
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan yang hadir pada kegiatan tersebut menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu), psikotropika (obat obatan) dan bubuk petasan dimusnahkan dengan cara diblender.
"Sedangkan untuk barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong potong dengan mesin gerinda. Sementara barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi." imbuh Sastra.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran isntansi Aparat Pengak Hukum (APH) lainnya seperti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pekalongan, Polres Pekalongan, BNNK Batang, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rupbasan Kelas I Pekalongan, Pol P3KP Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H