Pekalongan, Rutan Lodji - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (Pks) dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan Terkait Penanganan Situasi kontijensi Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota. Senin (9/9).
PKS ini berkaitan dengan peran Polresta Pekalongan dalam penanganan situasi-situasi yang tak terduga di Rutan Pekalongan seperti sabotase, peledakan, kerusuhan, bencana alam atau wabah penyakit, penyerangan petugas dan pelarian.
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengungkapkan bahwa nantinya dari Polresta akan rutin melakukan kontrol di Rutan dan melakukan tindakan bila terjadi seperti kebakaran atau pembakaran.
"Bila terjadi pelarian, Polresta juga akan membantu melakukan pencarian dan penangkapan" ungkap Sastra.
Selain itu, untuk memberi penguatan anggota Polsuspas (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) atau petugas pemasyarakatan, Polresta Pekalongan juga akan memberikan pelatihan-pelatihan tertentu sesuai yang dibutuhkan.
Bertempat di Aula Rutan, AKBP Prayudha Widiatmoko selaku Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Kota membubuhi tanda tangan pada PKS tersebut.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H