Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Pekalongan Penuhi Hak Narapidana Hadiri Pemakaman Orang Tua

31 Juli 2024   16:24 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:26 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narapidana menghadiri pemakaman orang tua (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Rabu (31/07) keluarga dari salah satu narapidana datangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengabarkan bahwa Ayah dari narapidana tersebut meninggal.

Kemudian berdasarkan pengecekan kelengkapan administrasi yang diberikan oleh pihak keluarga, Rutan Pekalongan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyaraktan (TPP) untuk merapatkan apakah narapidana tersebut diberihakn haknya untuk mengantarkan orang tuanya ke pemakaman.

Inisial N merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan yang baru saja mendapatkan peralihan status dari tahanan ke narapidana usai menjalani rangkaian sidang.

N dengan jerat perkara Narkotika tersebut dijatuhi vonis 5 tahun pidana, tentunya hal ini sangat memiliki tingkat resiko yang tinggi.

"Berdasarkan hasil sidang TPP, WBP tersebut mendapatkan Izin Luar Biasa untuk dapat menghadiri pemakaman berdasarkan  UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP." ungkap Sastra Irawan, Kepala Rutan.

Sastra melanjutkan, mengingat resiko yang tinggi maka pengawalan kegiatan tersebut juga dibantu oleh 2 (dua) orang personel polisi dari Polres Pekalongan Kota dan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun