Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Teken Kerja Sama, LBH UIN Gusdur Bakal Advokasi Tahanan Rutan Pekalongan

4 Juli 2024   08:47 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:30 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gusdur) jalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Senin (01/07)

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berkaitan dengan konsultasi, penyuluhan serta bantuan hukum ditandatangani kedua belah pihak di Aula Rutan Pekalongan.

Dr. Trianah Sofiani, M.H. yang bertandatangan atas nama UIN Gusdur mengungkapkan bahwa LBH UIN Gusdur akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan).

"Kami juga akan melaksanakan penyuluhan hukum bagi WBP (Tahanan dan Narapidana) agar memiliki pengetahuan yang cukup terkait perlindungan hukum" ungkap

Kemudian Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengungkapkan bahwa bagi WBP yang akan konsultasi terkait hukum dan bagi tahanan yang meminta advokasi akan dilayani secara gratis oleh LBH UIN Gusdur.

"Jam pelayanan hukum diadakan setiap hari senin hingga kamis di jam kerja" imbuh Sastra.

- Humas Rutan Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun