Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gusdur) jalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Senin (01/07)
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berkaitan dengan konsultasi, penyuluhan serta bantuan hukum ditandatangani kedua belah pihak di Aula Rutan Pekalongan.
Dr. Trianah Sofiani, M.H. yang bertandatangan atas nama UIN Gusdur mengungkapkan bahwa LBH UIN Gusdur akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan).
"Kami juga akan melaksanakan penyuluhan hukum bagi WBP (Tahanan dan Narapidana) agar memiliki pengetahuan yang cukup terkait perlindungan hukum" ungkap
Kemudian Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengungkapkan bahwa bagi WBP yang akan konsultasi terkait hukum dan bagi tahanan yang meminta advokasi akan dilayani secara gratis oleh LBH UIN Gusdur.
"Jam pelayanan hukum diadakan setiap hari senin hingga kamis di jam kerja" imbuh Sastra.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H