Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pasang stiker Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pad Rabu (26/06)
Kepala Rutan, Sastra Irawan menerangkan bahwa Tri Dharma petugas Pemasyarakatan merupakan tiga kewajiban yang diucapkan sebagai ikrar atau janji dan dilaksanakan sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari dengan harapan petugas Pemasyarakatan memiliki etos kerja sebagaimana tercantum dalam butir Tri Dharma petugas Pemasyarakatan.
"Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan ini kami cetak dalam bentuk stiker yang di tempel pada kaca di area strategis yang sering dilewati oleh pegawai, sehingga ketika pegawai membaca Tri Dharma tersebut selalu ingat dan selalu berkomitmen dalam menerapkan sikap kerja sehari-hari" ujar Sastra.
Petugas yang menjadikan Tri Dharma tersebut sebagai dasar rujukan bersikap dan berperilaku akan senantiasa melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari berdasarkan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan tersebut berisi:
Kami Petugas Pemasyarakatan, adalah Abdi Hukum, Pembina Narapidana dan Pengayom Masyarakat.
Kami Petugas Pemasyarakatan, wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
Kami Petugas Pemasyarakatan, bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H