Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Orang Tua Meninggal, Narapidana Rutan Pekalongan Hantarkan ke Makam

23 Juni 2024   15:59 Diperbarui: 23 Juni 2024   16:08 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengawalan Narapidana Melayat Orang Tua (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat bagi keluarga inti, seperti Narapidana berinisial MS yang ayahnya meninggal pada Kamis (20/06)

MS merupakan narapidana Rutan Pekalongan dengan vonis 4 tahun pidana, ia mendapatkan ijin luar biasa dari Kepala Rutan.

Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas atau Rutan bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kepala Rutan , Sastra menuturkan bahwa pemberian izin luar biasa ini harus mememnuhi kelengkapan syarat-syarat izin keluar, "antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah serta KTP keluarga penjamin. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kepala Rutan dalam mengambil keputusan" ujar Sastra.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Riyanto menegaskan bahwa meskipun sudah mengantongi izin luar biasa namun pengawalan harus patuh pada standar pengawalan dan pengamanan yang berlaku.

"Narapidana yang dikawal harus selalu dalam keadaan terborgol dan dikawal ketat" ungkap Riyanto.

Proses pemakaman berlangsung di makam di salah satu daearah Kota Pekalongan dengan pengawalan 3 orang petugas Rutan dan 2 orang personel Polresta Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun