Brebes - 8 orang Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan Pekalongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes pada Kamis (06/06) dalam rangka pemindahan.
Pemindahan narapidana tersebut dilaksanakan usai tahanan mendapat vonis dan statusnya berubah menjadi narapidana sehingga membutuhkan pembinaan lebih lanjut di Lapas, sebab Rutan pada prisipnya adalah tempat penitipan Tahanan selama proses persidangan.
Kepala Rutan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Riyanto, menerangkan pemindahan 8 orang ini menerapkan prosedur yang berlaku.
"Tadi dari Pekalongan ke Brebes sekitar 1,5 jam menggukana bus Transpas, napinya tetap diborgol sesuai SOP yakni dengan borgol rantai" ungkap Riyanto.
"Pemindahan berdasarkan surat dari Kadivpas Kanwil Jateng, yang menentukan tempat pemindahan juga dari Kanwil karena Kanwil yang lebih tau tentang pemetaan isi Warga Binaan Pemasyarakatan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT)" sambung Riyanto.
Selain itu, pemindahan narapidana ini setidaknya dapat membuat lega bagi WBP yang masih berada di Rutan. Selama 2 pekan tekahir Rutan Pekalongan telah mimindahkan 85 orang narapidana secara berkala di Lapas Karesidenan Pekalongan.
- Humas Rutan Pekalonan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H