Batang - Sejumlah 10 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang pada Rabu (29)
10 orang yang sebelumnya berstatus tahanan, kini telah mendapat vonis dengan kekuatan hukum tetap sehingga statusnya berubah menjadi narapidana.
Sebagaimana mestinya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berstatus narapidana harus segera dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.
"Back to Basic Pemasyarkatan, Rutan hanya sebagai tempat penitipan tahanan selama proses persidangan, sehingga ketika mereka sudah vonis inkracht harus dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lebih lanjut"
Lapas Batang menjadi lokasi pemindahan yang cukup dekat karean hanya di kota tetangga, meski begitu tetap harus mendapat pengawalan 2 orang personel polisi untuk menjamin keselamatan dan keamanan.
- Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI