Batang - Sejumlah 10 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang pada Rabu (29)
10 orang yang sebelumnya berstatus tahanan, kini telah mendapat vonis dengan kekuatan hukum tetap sehingga statusnya berubah menjadi narapidana.
Sebagaimana mestinya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berstatus narapidana harus segera dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.
"Back to Basic Pemasyarkatan, Rutan hanya sebagai tempat penitipan tahanan selama proses persidangan, sehingga ketika mereka sudah vonis inkracht harus dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lebih lanjut"
Lapas Batang menjadi lokasi pemindahan yang cukup dekat karean hanya di kota tetangga, meski begitu tetap harus mendapat pengawalan 2 orang personel polisi untuk menjamin keselamatan dan keamanan.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H