Pekalongan - 1 orang tahanan anak Rutan Pekalongan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Selasa (29/05)
AZK dengan kasus pencurian tersebut telah dijatuhi vonis 8 bulan oleh Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menjemput AZK dan dibawa ke LPKA Kutoarjo untuk dilakukan tandatangan eksekusi.
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan Pekalongan mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi dengan penempatan ke LPKA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
"Ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan kondisi psikologis se-usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" lanjut Sastra.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H