Surakarta -- Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Tahun Anggaran 2024 memasuki hari kedua, Selasa (07/05).
3 orang delegasi petugas Rutan Pekalongan terima penguatan materi seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Solo Paragon Hotel & Residences, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Mirza, selaku Narasumber dari Direktorat Binapilatkerpro (Registrasi Narapidana) memberikan paparan terkait penginputan usulan remisi online terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Peserta dijelaskan kembali mengenai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) nomor PAS-526. PK. .05.09 TAHUN 2024 Tentang peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan." Terang Eko Kurniawan selaku Plt. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang sedang mengikuti Bimtek.
Pada SE Dirjenpas, hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB) diusulkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Balai Pemasyaraktan (Bapas) 9 Bulan sebelum 2/3 Masa Pidana, sedangkan untuk Cuti Bersyarat (CB) diusulkan Litmas ke Bapas 6 Bulan sebelum 2/3 Masa Pidana.
Selain itu, Wuri selaku Narasumber dari Direktorat Binapilatkerpro (integrasi dan Pendayagunaan TPP Narapidana) juga memberikan paparan terkait tata cara penginputan usulan integritasi secara online melalui aplikasi SDP.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H