Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apel Siaga dan Sidak Gabungan di Rutan Pekalongan dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan

6 April 2024   16:50 Diperbarui: 6 April 2024   16:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel Siaga dan Sidak Gabungan (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan gelar Apel Siaga dan Sidak Gabungan pada Jumat (5/04) dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Kegiatan  ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Sastra Irawan yang dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain yakni TNI Kodim 0710 Pekalongan dan Personel Polresta Pekalongan Kota, serta seluruh pegawai Rutan Pekalongan.

Dalam Apel siaga ini disamping untuk mematuhi 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Selain itu kami juga menggelar sidak penggeledahan kamar hunian WBP bersama terkait. Ini merupakan langkah sinergitas yang kami lakukan dengan sesama APH menjaga keamanan dan ketertiban serta harmonisasi antar instansi" terang Sastra.

"Dari proses penggeledahan hingga akhir hasil penggeledahan kami tunjukan ke APH, hal ini menyimbolkan transparansi kepada APH dalam penyelenggaraaan pemasyarakatan kami yang bersih" lanjut Sastra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun