Pekalongan -- 1 orang tahanan Rutan Pekalongan inisial U divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (21/02)
Usai menjalani masa sidang selama lebih dari 3 bulan, kini tahanan berinisial U bebas dari segala tuntutan.
Pada surat putusan PN tersebut menerangkan bahwa terdakwa U terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa perkara tahanan U ini berangkat dari utang-piutang, tahanan U memiliki utang sejumlah uang kepada X yang baru separuh dibayar. Separuhnya lagi tak kunjung dibayar, kemudian X melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.
Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perkara ini merupakan ranah hukum perdata bukan pidana. Sehingga hakim memvonis bebas terdakwa X dan mengembalikan perkara tersebut ke ranah perdata agar segera diselesaikan utang tersebut.
Kepala Rutan melalui Kepala Subsie Pelayanan Tahanan mengungkapkan "Tadi sudah ada putusannya, tinggal menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan, baru segera kami keluarkan", Tavip Imam Haryanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H