Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tok! Tahanan Rutan Pekalongan Diputus Bebas

21 Februari 2024   09:01 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahanan diputus bebas. (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan -- 1 orang tahanan Rutan Pekalongan inisial U divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (21/02)

Usai menjalani masa sidang selama lebih dari 3 bulan, kini tahanan berinisial U bebas dari segala tuntutan.

Pada surat putusan PN tersebut menerangkan bahwa terdakwa U terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Perlu diketahui bahwa perkara tahanan U ini berangkat dari utang-piutang, tahanan U memiliki utang sejumlah uang kepada X yang baru separuh dibayar. Separuhnya lagi tak kunjung dibayar, kemudian X melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.

Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perkara ini merupakan ranah hukum perdata bukan pidana. Sehingga hakim memvonis bebas terdakwa X dan mengembalikan perkara tersebut ke ranah perdata agar segera diselesaikan utang tersebut.

Kepala Rutan melalui Kepala Subsie Pelayanan Tahanan mengungkapkan "Tadi sudah ada putusannya, tinggal menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan, baru segera kami keluarkan", Tavip Imam Haryanto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun