Pekaloangan -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan gelar sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 902 Rutan Pekalongan.
Diikuti oleh 271 WBP, KPU bersama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gelar kegiatan tersebut pada Minggu (05/02) yang dimoderatori oleh Eko Kurniawan selaku Ketua KPPS.
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan menjadi narasumber, ia menjelaskan kepada WBP terkait teknis pencoblosan pada 14 Februari nanti.
"Untuk saat ini, terdapat 271 WBP yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb. Pada Juni 2023 telah didaftarkan 200 WBP, namun seiring berjalannya waktu, hingga kini terdapat 154 WBP yang bebas maupun dipindahkan ke Lapas / Rutan lain, sehingga DPT yang tersisa kini hanya 46 orang." terang Sastra.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, setelah 46 orang DPT terdaftar, sisanya masuk dalam DPTb. DPTb merupakan pemilih tambahan yang sebelumnya telah terdafatar di TPS lain, namun karena alasan khusus, dalam hal ini menjadi tahanan, sehingga harus dipindahkan tempat pemilihan ke Rutan Pekalongan.
Mursyid Salimi selaku Komisioner KPU juga turut menjawab berapa pertanyaan seputar Pemilu, salah satunya ada WBP yang menanyakan daftar caleg pada wilayah Pekalongan.
"Untuk saat ini kami tidak dapat memberi tahu daftar nama caleg, karena di area Rutan Pekalongan dilarang untuk kampanye, jika kami memberikan daftar tersebut maka terindikasi kampanye, itu tidak diperbolehkan." jawab Mursyid.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H