Pekalongan -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) bidang Hak Asasi Manusia (HAM) tinjau pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Pekalongan pada Selasa (30/01).
P2HAM merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Satuan Kerja (Satker) dalam memberikan pelayanan publik.
Lista selaku kepala bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng berpesan "Catat kekurangan apa yang perlu dilakukan penambahan dalam rangka pemenuhan indikator pelayanan publik berbasis hak asasi manusia terutama pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat."
P2HAM bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam setiap interaksi dengan pemerintah, mencakup transparansi, keadilan dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Tujuan utama merujuk pada 5 kelompok rentan yang terdiri dari disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan fakir miskin.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H