Pekalongan -- Hal ini bukan semata-mata langsung dipulangkan, namun 6 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan ada juga yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Senin (29/01).
Bapas)." terang Riyato selaku Ka. KPR
"Gampangnya, mereka hanya menjalani 2/3 masa pidana saja, sisanya 1/3 mereka menjalani diluar. Proses pembinaan pun dialihkan, dari petugas Rutan Pekalongan ke petugas Balai Pemasyarakatan (Selama menjalani 1/3 masa pidana, mereka dalam pantauan Bapas, yang mana masing-masing narapidana memiliki Pembimbing Kemasyaratan (PK) yakni petugas Bapas yang selalu memantau perkembangan serta membimbing narpidana.
PB dan CB merupakan hak bagi narapidana, tapi tidak gratis. Mereka harus membayar dengan kelakuan baik, aktif pada program pembinaan dan urusan administrasi seputar penilaian risiko, bukan membayar dengan uang, ya.
Petugas Bapas juga sebelumnya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) di lingkungan narapidana tinggal, untuk menilai tingkat resiko, kooperatif keluarga serta respon masyarkat jika narapidana tersebut dipulangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H