Pekalongan -- 2 orang narapidana berinisal M dan DW kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bebas dari Rutan Pekalongan pada Kamis (18/01)
Pelaku penimbunan BBM ini melancarkan aksinya dengan memodifikasi mobil minibus yang di dalamnya diisi tangki tambahan untuk menimbun BBM.
Namun naas, saat mengisi BBM di SPBU Wiradesa Pekalongan pelaku ini ketahuan oleh petugas pom bensin karena lubang pengisian BBM yang mencurigakan.
"2 orang narapidana ini divonis 5 bulan pidana dan telah menjalani masa pidana di Rutan Pekalongan tanpa potongan remisi atau pengurusan apapun" jelas Tavip Haryanto selaku Kepala Subsie Pelayananan Tahanan.
"Mereka selama di Rutan Pekalongan sangat berlaku baik dan aktif mengikuti pembinaan seperti kegiatan rohani dan jasmani. Kini mereka sudah bisa kembali ke pelukan keluarga, semoga mereke bisa kembali mejadi insan yang mulia dan bermanfaat bagi sekitar" lanjut Tavip.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H