Pekalongan -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan telah memasang tanda 'Rumah Dinas' di Rumah Dinas Kepala Rutan Pekalongan.
Pemasang tanda tersebut dilakukan oleh pegawai staf pengelola Barang Milik Negara (BMN), Septa Ragil pada Senin (27/11) yang berguna untuk pengadministrasian BMN sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Septa Ragil menerangkan bahwa pemasangan ini sebagai pelengkapan administrasi pengamanan aset BMN milik Rutan. "Kami lakukan pengawasan terhadap lahan milik Rutan Pekalongan agar tidak ditempati secara illegal dan digunakan oleh yang tidak berwenang" imbuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H