Mohon tunggu...
Rutan Pbg
Rutan Pbg Mohon Tunggu... Lainnya - UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima CPNS 2023, Kepala Rutan Purbalingga Sampaikan Core Value ASN Berakhlak

29 April 2024   12:33 Diperbarui: 29 April 2024   12:36 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono memberikan arahan kepada 2 CPNS Tahun 2023. Foto: Humas Rutan Purbalingga. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga, Bluri Wijaksono menerima 2 (dua) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023, Senin (29/04). Bertempat di Ruang Kepala, tampak Pejabat Struktural ikut hadir dalam kegiatan tersebut.


Dari total  CPNS yang diterima sebanyak 126 formasi, Rutan Purbalingga menerima 2 orang CPNS Penjaga Tahanan yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Bluri dalam arahannya menegaskan kepada para CPNS sebagai Insan Pengayoman harus bisa berpikir terbuka, semangat pembelajaran, mencoba ide-ide baru, dan praktik perilaku yang sesuai dengan nilai nilai kepegawaian yang baik dengan menjunjung tinggi integritas.

"Sebagai Insan Pengayoman, mari bersama-sama kita menjunjung tinggi Core Value ASN yang berAKHLAK, yang sejalan dengan tata nilai PASTI Kemenkumham. Dengan diterimanya kalian disini saya berharap dapat menjunjung tinggi integritas serta loyalitas selama kalian berdinas", ujar Bluri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun