Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga menggelar Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H kepada 103 Narapidana, Rabu (10/04).
Digelar usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapangan Bulu Tangkis Rutan Purbalingga, Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menyerahkan Surat Kepetusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri kepada perwakilan narapidana.
Bluri menjelaskan perincian jumlah narapidana yang meperoleh remisi dan besaran remisi yang diterima.
Remisi khusus (RK) I jumlahnya 102 orang, kemudian remisi khusus II ada 1 orang," kata Bluri.
Dia menjelaskan RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Para narapidana itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Bluri juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Idulfitri ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri dan telah menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. " jelas Bluri.
Pemberian Remisi Idulfitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadi momen bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.